Selamat Datang di Menu Pembiayaan, silahkan Klik Salah satu Link di atas untuk melihat informasi tentang Pembiayaan.
Pembiayaan Murabahah
Dalam istilah perbankan syariah maknanya akad jual beli atas barang tertentu, di mana pihak BPRS Syariah Hayat (sebagai penjual) menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada Nasabah (sebagai pembeli) kemudian pihak bank mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu dan juga telah disepakati oleh penjual dan pembeli.
Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :
- KTP/SIM/Passport Suami Istri yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Slip Gaji / Bukti Usaha
- Surat Keterangan Bekerja / Legalitas Usaha
- Dokumen Agunan (BPKB, SHM)
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan
Pembiayaan Musyarakah
Dalam istilah perbankan syariah maknanya adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dari resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :
- KTP/SIM/Passport Suami Istri yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Slip Gaji / Bukti Usaha
- Surat Keterangan Bekerja / Legalitas Usaha
- Dokumen Agunan (BPKB, SHM)
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan
Pembiayaan Mudharabah
Dalam istilah perbankan syariah, mudhārabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal / shāhhibul māl yaitu BPRS Syariah Hayat dengan orang yang ahli dalam mengelola uang / mudhārib yaitu Nasabah dimana pembiayaan ini diperuntukkan untuk modal usaha/kerja Nasabah. Dimana keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama (revenue sharing).
Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :
- KTP/SIM/Passport Suami Istri yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Slip Gaji / Bukti Usaha
- Surat Keterangan Bekerja / Legalitas Usaha
- Dokumen Agunan (BPKB, SHM)
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan
Pembiayaan Ijarah Multijasa
Akad pembiayaan dimana bank memberikan kepada nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa. Dalam pembiayaan ijarah multijasa tersebut bank dapat memperoleh imbalan jasa/ujrah atau fee. Pembiayaan Ijarah Multijasa diperuntukan untuk pelayanan Pendidikan, Kesehatan, Ibadah Haji & Umrah, Ketenagakerjaan dan Kepariwisataan.
Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :
- KTP/SIM/Passport Suami Istri yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Slip Gaji / Bukti Usaha
- Surat Keterangan Bekerja / Legalitas Usaha
- Dokumen Agunan (BPKB, SHM)
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan