Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pembiayaan syariah adalah fasilitas pembiayaan tanpa bunga (riba) yang menggunakan akad sesuai prinsip syariah, seperti murabahah, ijarah, atau musyarakah.

Konvensional menggunakan bunga sebagai imbal hasil, sedangkan syariah menggunakan margin, bagi hasil, atau ujrah sesuai akad.

Ada, tetapi denda tidak menjadi keuntungan bank. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial (sedekah/CSR).

• Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan)
• Ijarah (sewa guna usaha)
• Musyarakah / Mudharabah (kerjasama usaha)
• Istishna / Salam (pesanan barang/jasa)

Nasabah dapat mengajukan dengan menyiapkan dokumen identitas, data penghasilan, serta agunan (jika diperlukan). Proses dilakukan sesuai prinsip syariah.

Tidak selalu. Margin atau ujrah ditetapkan sejak awal secara transparan dan tidak berubah hingga akhir akad.

Tidak. Produk syariah terbuka untuk siapa saja yang ingin menggunakan layanan keuangan yang bebas riba, transparan, dan adil.

curson_wa
curson_wa