PRODUK KAMI

Solusi keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Pendanaan

Tabungan Wadiah

Tabungan Wadiah menggunakan akad murni penitipan dana (Wadiah Yad Dhamanah). Simpanan titipan ini memberikan keamanan penuh bagi dana Anda tanpa dibebani biaya administrasi bulanan. Nasabah bebas menyetor dan menarik dana kapan saja, serta berkesempatan memperoleh bonus sukarela (athaya) dari pihak bank tanpa komitmen di awal.

Selengkapnya
Tabungan Mudharabah

Tabungan Mudharabah adalah simpanan berakad kemitraan bagi hasil (Mudharabah Mutlaqah). Dana nasabah dikelola secara produktif dan profesional oleh bank untuk usaha-usaha halal. Keuntungan dari pengelolaan tersebut dibagi bersama sesuai rasio nisbah yang disepakati di awal, menjadikan tabungan ini pilihan tepat untuk investasi yang aman dan berkah.

Selengkapnya
Deposito Syariah

Deposito Syariah merupakan investasi berjangka dengan pilihan tenor yang dapat disesuaikan. Menggunakan akad Mudharabah, produk ini menawarkan nisbah bagi hasil yang sangat kompetitif dan adil. Sangat cocok bagi nasabah yang ingin mengembangkan dana idle secara optimal, aman, dan terjamin sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Selengkapnya

Pembiayaan

Modal Kerja

Pembiayaan Modal Kerja BPRS Daarul Hayat membantu memenuhi kebutuhan modal usaha Anda dengan prinsip syariah yang adil dan berkah.

Selengkapnya
Investasi

Pembiayaan Investasi BPRS Daarul Hayat hadir untuk mendukung kebutuhan investasi udah Anda dengan prinsip syariah yang amanah, transparan, dan berkelanjutan.

Selengkapnya
Konsumsi

Pembiayaan Konsumsi BPRS Daarul Hayat memberikan solusi pembiayaan syariah untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarga dengan proses mudah, aman, dan berkah.

Selengkapnya
Wakalah

Akad pemberian kuasa dari nasabah kepada BPRS Daarul Hayat untuk melakukan suatu pekerjaan atau transaksi sesuai kebutuhan Anda, dengan imbalan ujrah yang disepakati, sesuai prinsip Syariah.

Selengkapnya

Simulasi Pembiayaan

Hitung estimasi pembiayaan sesuai kebutuhan Anda

Jenis Pembiayaan


Jumlah Pembiayaan


Lama Pembiayaan


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pembiayaan syariah adalah fasilitas pembiayaan tanpa bunga (riba) yang menggunakan akad sesuai prinsip syariah, seperti murabahah, ijarah, atau musyarakah.

Konvensional menggunakan bunga sebagai imbal hasil, sedangkan syariah menggunakan margin, bagi hasil, atau ujrah sesuai akad.

Ada, tetapi denda tidak menjadi keuntungan bank. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial (sedekah/CSR).

• Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan)
• Ijarah (sewa guna usaha)
• Musyarakah / Mudharabah (kerjasama usaha)
• Istishna / Salam (pesanan barang/jasa)

Nasabah dapat mengajukan dengan menyiapkan dokumen identitas, data penghasilan, serta agunan (jika diperlukan). Proses dilakukan sesuai prinsip syariah.

Tidak selalu. Margin atau ujrah ditetapkan sejak awal secara transparan dan tidak berubah hingga akhir akad.

Tidak. Produk syariah terbuka untuk siapa saja yang ingin menggunakan layanan keuangan yang bebas riba, transparan, dan adil.

background_fixed background_fixed
curson_wa
curson_wa