Solusi keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan Anda.
Tabungan Wadiah menggunakan akad murni penitipan dana (Wadiah Yad Dhamanah). Simpanan titipan ini memberikan keamanan penuh bagi dana Anda tanpa dibebani biaya administrasi bulanan. Nasabah bebas menyetor dan menarik dana kapan saja, serta berkesempatan memperoleh bonus sukarela (athaya) dari pihak bank tanpa komitmen di awal.
Tabungan Mudharabah adalah simpanan berakad kemitraan bagi hasil (Mudharabah Mutlaqah). Dana nasabah dikelola secara produktif dan profesional oleh bank untuk usaha-usaha halal. Keuntungan dari pengelolaan tersebut dibagi bersama sesuai rasio nisbah yang disepakati di awal, menjadikan tabungan ini pilihan tepat untuk investasi yang aman dan berkah.
Deposito Syariah merupakan investasi berjangka dengan pilihan tenor yang dapat disesuaikan. Menggunakan akad Mudharabah, produk ini menawarkan nisbah bagi hasil yang sangat kompetitif dan adil. Sangat cocok bagi nasabah yang ingin mengembangkan dana idle secara optimal, aman, dan terjamin sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pembiayaan Murabahah adalah solusi pembiayaan jual beli barang untuk pemenuhan kebutuhan barang modal maupun konsumtif. Bank membeli barang yang dibutuhkan lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama di awal. Cicilan bersifat tetap hingga akhir masa tenor tanpa bunga.
Pembiayaan Musyarakah merupakan kerja sama usaha berbasis kemitraan modal antara bank dan nasabah untuk menjalankan proyek atau bisnis tertentu. Masing-masing pihak menyertakan modal usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan nisbah kesepakatan awal. Jika terjadi kerugian, penanggungannya disesuaikan secara proporsional dengan porsi modal masing-masing.
Pembiayaan Qard adalah fasilitas pinjaman dana tanpa mengambil keuntungan sedikit pun, khusus disediakan untuk memenuhi kebutuhan sosial atau kondisi mendesak nasabah. Nasabah hanya wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman sesuai dengan nominal yang diterima, sehingga menjadi sarana tolong-menolong yang berlandaskan prinsip kepedulian sosial Islam.
Pembiayaan untuk berbagai kebutuhan jasa seperti pendidikan, kesehatan, atau perjalanan.
Istishna adalah akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang disepakati di awal antara pemesan (nasabah) dan pembuat (bank/produsen). Skema pembayarannya sangat fleksibel, dapat dilakukan di muka, secara dicicil bertahap selama proses pembuatan, atau dilunasi saat barang diserahkan.
Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (nasabah) kepada pihak lain (bank) untuk mewakili dan melaksanakan suatu tindakan hukum atas namanya. Dalam praktiknya, bank dapat menerima imbalan berupa jasa (ujrah) atas pelayanan transaksi tersebut
Hitung estimasi pembiayaan sesuai kebutuhan Anda